Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo memanggil puluhan kepala sekolah (kasek) untuk dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2008. Pemanggilan ini dilakukan karena para kasek itu tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada indikasi penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp1 miliar. Tiga tahun pascatemuan BPK tersebut, para kasek ini tidak juga melakukan pengembalian dana. Kasek yang dipanggil berasal dari sejumlah SD dan SMP. Pertemuan Disdik dengan kasek ini akan digelar Sabtu (29/10).
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada para kepala sekolah.Pertemuan kami gelar Sabtu mendatang,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Wajo Darmawangsah, kemarin. Dia memaparkan, dugaan pelanggaran yang menjadi temuan BPK pada 2008 itu, antara lain rabat pengadaan buku, pajak, dan sejumlah item penggunaan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, terdapat pelanggaran regulasi administrasi dan kegiatan teknis yang tidak sesuai, seperti kebijakan 20 sekolah yang tidak memasukkan siswa miskin di dalam teknis BOS. “Seluruh temuan BPK ini tidak terselesaikan hingga 2010,”ujar dia. Selain temuan pada pengadaan, BPK juga menemukan pembangunan fisik di sejumlah sekolah yang tidak sesuai rancangan anggaran bangunan (RAB).
Kepala Subbagian KeuanganDinas Pendidikan Kabupaten Wajo Ilham menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan tim BPK itu cukup menyulitkan karena tidak disertai rincian sekolah yang menerima dana BOS pada saat itu. Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI ) Muh Marsose Gala mengatakan, temuan BPK tersebut seharusnya sudah terselesaikan karena sudah berjalan tiga tahun.
“Bayangkan temuan ini sejak 2008, tapi kokmasih menjadi temuan pada 2010. Artinya, memang belum diselesaikan kepala sekolah,”katanya. Dia berharap temuan tersebut secepatnya ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Wajo.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada para kepala sekolah.Pertemuan kami gelar Sabtu mendatang,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Wajo Darmawangsah, kemarin. Dia memaparkan, dugaan pelanggaran yang menjadi temuan BPK pada 2008 itu, antara lain rabat pengadaan buku, pajak, dan sejumlah item penggunaan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, terdapat pelanggaran regulasi administrasi dan kegiatan teknis yang tidak sesuai, seperti kebijakan 20 sekolah yang tidak memasukkan siswa miskin di dalam teknis BOS. “Seluruh temuan BPK ini tidak terselesaikan hingga 2010,”ujar dia. Selain temuan pada pengadaan, BPK juga menemukan pembangunan fisik di sejumlah sekolah yang tidak sesuai rancangan anggaran bangunan (RAB).
Banyak bangunan yang dibuat tidak sesuai desain. “Dari hasil konfirmasi kami dengan sejumlah kepala sekolah, mereka mengaku sudah mengembalikan dana. Nah, bukti pengembalian itu yang akan kami cek,”ungkapnya. Ada sekolah yang sudah mengembalikan dana BOS yang dipakai untuk keperluan rapat dan acara maulid. “Hal semacam itu bukan peruntukan dana BOS,”katanya.
Kepala Subbagian KeuanganDinas Pendidikan Kabupaten Wajo Ilham menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan tim BPK itu cukup menyulitkan karena tidak disertai rincian sekolah yang menerima dana BOS pada saat itu. Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI ) Muh Marsose Gala mengatakan, temuan BPK tersebut seharusnya sudah terselesaikan karena sudah berjalan tiga tahun.
“Bayangkan temuan ini sejak 2008, tapi kokmasih menjadi temuan pada 2010. Artinya, memang belum diselesaikan kepala sekolah,”katanya. Dia berharap temuan tersebut secepatnya ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Wajo.