Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur alat transportasi laut khusus yang harus berbendera merah putih. Dengan adanya aturan ini, fasilitas perairan laut dalam yang sebelumnya dianggap kapal, seperti drilling rig atau fasilitas pengeboran minyak lepas pantai dapat beroperasi kembali.

"Syaratnya, mereka harus melaporkan operasi mereka kepada Menteri Perhubungan. Untuk yang baru beroperasi harus memiliki izin penggunaan drilling rig kepada Menteri Perhubungan. Sementara drilling rig yang saat ini sudah ada, harus melapor operasionalnya kepada Menteri Perhubungan juga," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Jakarta, Selasa (12/4/2011) usai menghadiri pembukaan Indonesia International Infrastructure 2011.

Seperti diberitakan, seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib menggunakan bendera Indonesia, artinya kapal yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia. Ini menjadi masalah ketika drilling rig pun dikategorikan sebagai kapal. Padahal hingga saat ini, tidak ada satu pun perusahaan di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk menyewakan drilling rig atau menjual fasilitas itu kepada perusahaan pengeboran minyak dan gas.

Masalah ini menjadi serius karena dengan berhentinya operasi drilling rig, maka produksi minyak pun terhenti. Ini berdampak pada berkurangnya produksi minyak mentah siap jual atau lifting pada tahun 2011. Pada APBN 2011, pemerintah mengasums ikan lifting pada tahun 2011 akan ada di posisi 970.000 barrel per hari. Namun, akibat akumulasi masalah, antara lain masalah drilling rig, maka target lifting diperkirakan akan berkurang menjadi 940.000 barrel per hari.

Sebelumnya, untuk mencegah penghentian operasi pengeboran minyak lepas pantai akibat masalah azas cabotage, pemerintah akan membuat sebuah aturan yang berfungsi sebagai penjembatan antara undang-undang pelayaran dengan kebutuhan pelaku usaha di bidang pengeboran minyak. Aturan ini akan ditetapkan dalam sebuah peraturan pemerintah yang memberikan pengecualian pada drilling rig atau fasilitas eksploitasi minyak lepas pantai sebagai alat yang tidak terkena azas cabotage .

Lifting terus menurun

Pada Januari 2011, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi lifting adalah 777.000 barrel per hari, jauh dari target. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan memperkirakan sepanjang tahun 2011 target lifting hanya maksimal sebesar 950.000 barrel per hari. Demikian catatan online Recehan internet tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011.