Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad dengan hukuman penjara 39 bulan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad dengan hukuman penjara 39 bulan terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat rontgen di Depkes 2007-2008.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Majelis hakim menilai terdakwa Sjafii Ahmad terbukti bersalah melakukan tipikor pengadaan alat kesehatan senilai Rp7,8 miliar.

Jupriadi menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan terdakwa Sjafii adalah sebagai pejabat negara yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

Putusan majelis hakim lebih ringan 15 bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis terdakwa empat tahun enam bulan.

Sjafii meminta waktu untuk berpikir apakah mengambil upaya banding atau tidak terhadap vonis hakim tersebut.

Pada persidangan terungkap bahwa Sjafii terbukti menerima uang dalam bentuk "Mandiri Travellers Cheque" (MTC) dan Cek Multi Guna (CMG) BNI sebesar Rp7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) Budiarto Maliang.

Pemberian cek itu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan (rontgen) di Depkes sebanyak 37 unit senilai Rp18,5 miliar.

Pemberian cek juga bertujuan agar Sjafii menunjuk PT KFTD sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan tersebut. Demikian catatan online Recehan internet tentang Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad dengan hukuman penjara 39 bulan.