Kerusakan 14 Boks Traffic Light
Kerusakan 14 boks traffic light pada 14 ruas jalan protokol di Kota Makassar memicu kemacetan parah terutama pada pagi hari dan jam pulang kantor. Sementara, pada malam hari, persimpangan rawan kecelakaan lalu lintas. Dari pantauan media, dua titik kemacetan paling parah akibat kerusakan traffic light yakni di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dengan Jalan AP Pettarani, dan simpang Jalan Minasa Upa dengan Jalan Sultan Alauddin.
Kemacetan terlihat sepanjang hari di jalur utama yang menghubungkanKotaMakassar dengan sejumlah kabupaten/kota di wilayah selatan Sulsel. Rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan hanya terlihat di simpang Jalan Alauddin dengan Jalan AP Pettarani dimana kendaraan dari arah Pasar Pa’baeng-baeng, memutar ke Jalan AP Pettarani sebelum melanjutkan perjalanan ke Sungguminasa.
Selain itu, minimnya petugas polisi yang mengatur lalu lintas menyebabkan kemacetan sulit terurai. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran berlalu lintas pengendara di Kota Makassar. Sikap mementingkan diri sendiri dan tidak mengindahkan pengguna jalan lainnya, berakibat pada semrawutnya lalu lintas.
Tidak hanya itu,titik-titik jalan yang mengalami kerusakan juga rawan kecelakaan lalu lintas utamanya pada malam hari. Pasalnya, nyaris semua kendaraan yang lewat dipacu dengan kecepatan tinggi. Sementara, penjagaan petugas baik dari polisi lalu lintas maupun dinas perhubungan tidak terlihat. Pengamat Tranportasi Publik yang juga Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia, Lambang Basri Said menyatakan, tidak adanya anggaran perbaikan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kerusakan traffic light di Makassar.
Sebaliknya, pemerintah kota (pemkot) harus mencari solusinya agar enam titik jalan yang mengalami kerusakan lampu pengatur lalu lintas tersebut bisa berjalan normal. “Kalau tidak maka rawan kecelakaan dan masyarakat dalam melakukan aktivitas terhambat karena macet. Seperti jika pegawai kantoran harus datang pagi karena macet maka datangnya siang, pulang ke rumah biasanya sore tiba malam,” jelasnya kepada media kemarin.
Lebih lanjut Lambang mengatakan, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar harus mengintenskan kordinasi untuk mengatasi macet.Kedua instansi tersebut harus mengetahui jadwal padat lalu lintas dan rawan macet di Jalan Alauddin dan Jalan AP Pettarani pada pukul 07.00 Wita dan pukul 17.00 Wita “Mereka harus menempatkan petugas setiap saat utamanya pada jam-jam sibuk pada pagi hari dan sore hari saat pulang kantor,”katanya.
Menurutnya untuk mengatasi kemacetan berkepanjangan akibat tidak berfungsinya traffic light, pemkot harus menggunakan skala prioritas dalam penggunaan anggaran. Pemkot harus mendahulukan perbaikan atau mengatasi kemacetan di jalan kateori mayor, seperti AP Pettarani dan Sultan Alauddin. Sementara, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes harus merancang strategi untuk mengantisipasi kemacetan dan mencegah lakalantas.
Selain itu, masyarakat juga harus memahami kondisi jalan dan juga kondisi anggaran pemerintah yang memang tidak ada. “Bagaimana cara masyarakat memahami,Ya,harus menghindari jalan yang tidak ada traffic light-nya,”tegasnya. Dihubungi terpisah,Kepala Dinas Perhubungan Makassar Chaerul Andi Tau mengatakan, sejak tidak berfungsinya traffic light sudah banyak petugas dari Dishub untuk membantu anggota polantas untuk mengatur lalu lintas.
Hanya saja, mereka bertugas pada jam-jam tertentu saja,dimana dianggap sangat rawan terjadinya macet berkepanjangan. “Seperti pada sore hari,memang sudah langganan macet karena bertepatan dengan jam pulang kantor,”katanya. Selain itu khusus untuk di simpang Jalan Alauddin, kendaraan yang dari arah Pasar Pa’baeng-baeng, ditutup dan dialihkan ke Jalan AP Pettarani untuk melanjutkan perjalanan ke gowa atau talasalapang harus mutar ke Jl AP Pettarani dulu