Pengelola Paragon Mall
Pengelola Paragon Mall akhirnyamemberi kesempatan tenant di mal tersebut untuk bernegosiasi hingga 30 April. Sikap melunak itu muncul setelah dilakukan pertemuan antara pengelola dan para penyewa yang dimediasi langsung Komisi II DPRD Kota Palembang kemarin. Sebelumnya pertemuan terkait permasalahan serupa digelar di Kantor DPRD Palembang. Seperti diketahui, permasalahanbermulasejakpara tenant meminta bisa tetap berjualan di Paragon Mall, sementara pihak Paragon bersikeras akan menutup gedung tersebut per 31 Maret, dengan alasan pailit atau rugi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Ahmad Nopan menegaskan, perlu adanya jalan tengah untuk masalah ini sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Para tenant hendaknya memenuhi kewajibannya membayar sewa dan pihak Paragon tidak memutuskan sepihak keinginannya. “Dari pantauan kami (anggota Dewan), lantai dua mal ini sudah dikosongkan. Tenant yang ada di lantai dasar tidak terlalu banyak lagi. Kita pertanyakan pihak manajemennya, apakah sanggup memberikan kesempatan bagi para tenant, paling tidak satu bulan ke depan untuk kembali mengisi kios-kios yang ada. Manajemen pun setuju untuk itu,”ujarnya.
Keputusan selanjutnya dari pertemuan ini, jika nanti tidak ada keputusan dan pemenuhan kewajiban dari para tenant untuk membayar sewa, Paragon Mall akan memutuskan kontrak dan menutup operasional secara keseluruhan. “Para tenant berharap pada 31 Maret ini tidak ditutup dulu. Intinya, mereka tetap ingin berjualan dan itu bisa dipenuhi pihak manajemen. Dalam empathariini, merekabisabernegosiasi soal biaya operasional dan diberi kesempatan untuk mengajak rekan-rekannya yang lain untuk mengisi kios-kios yang ada hingga 30 April,”papar Nopan.
Dalam kesempatan tersebut, Manajer Keuangan dan Administrasi Paragon Mall Vivi yang didampingi kuasa hukum Paragon Mall, Syauqi, mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah sejak lama mempertanyakan perpanjangan kontrak para tenant. Pengelola juga sudah men-deadlinehingga 21 November 2011 agar para tenant segera melakukan pembayaran kontrak. Namun, dari tanggal yang ditentukan, hanya tujuh tenant yang melakukan perpanjangan.
“Hingga akhirnya, kami putuskan per 31 Maret 2012, semua tidak harus membayar, bahkan yang tujuh tenant tadi kami kembalikan pembayaran kontraknya,”tukasnya. Berdasarkan permintaan manajemen, sambung Vivi, pihaknya berharap para tenant dapat mematuhi peraturan yang ada. Pasalnya, manajemen tidak hanya butuh biaya operasional sebesar Rp80 juta per bulannya, tetapi juga butuh biaya sewa lokasi yang cukup memberatkan.
Salah satu perwakilan Rumah Songket Odis, Arulan Hatta, menjelaskan,selama ini pihaknya selalu mencoba bernegosiasi dengan pengelola mal guna memperpanjangwaktusewa dan biaya yang dikeluarkan. Namun, upaya yang dilakukan selalu menemui jalan buntu. “Kalau sewa hanya satu tahun, kami belum bisa kembali modal.
Kami berharap biaya operasional yang ditentukan bisa sewajarnya.Kami siap bernegosiasi soal harga ini dan ada 19 pedagang yang saat ini wait and see untuk kembali ke sini. Bahkan, kami menjamin ada 50 pedagang lainnya untuk mengisi tenant-tenantini,”tukasnya.