Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

plat nomor

Para pemilik kendaraan diminta tidak mengubah tata letak nomor polisi pada plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bila sudah dimodifikasi, Anda disarankan mengganti nopol tersebut dengan yang dikeluarkan Samsat.

"Bila plat nomor rusak atau tak terlihat jelas, silakan melakukan penggantian dengan mendatangi ke Kantor Samsat terdekat di jajaran Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Jafar, Senin (7/2/2011) di Jakarta.

Di jalan raya, publik mungkin sering menemukan plat nomor yang didesain menjadi sebuah tulisan yang bisa dibaca. Misalnya, dari B 900 GLE digeser jadi B 900GLE (dibaca be Google). "Pemilik mobil atau motor yang memasang plat seperti itu akan diganjar denda Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan," kata Baharudin.

Dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang aturan larangan nopol modifikasi, disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 . Demikian catatan online Recehan internet tentang plat nomor.