Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Agung Laksono

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, mengingatkan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, perlu untuk lebih memperhatikan konsep tata ruang dalam proses pembangunan dan perizinan.

"Harus dipilih mana yang boleh dibangun, mana yang tidak," katanya di Bandara Polonia Medan, Sabtu, ketika memberikan bantuan untuk korban banjir Medan.

Pembangunan yang disesuaikan konsep tata ruang akan lebih bermanfaatn dan mengurang peluang menimbulkan masalah, khususnya terkait lingkungan.

Menuruyt Agung, pihaknya sangat mengharapkan Pemkot Medan memperbaiki aspek tersebut dalam setiap proses pembangunan dan perizinan yang diberikan.

Ia mengemukakan, musibah yang terjadi selama ini, termasuk banjir merupakan akibat dari ulah tangan manusia yang tidak memperdulikan kelestarian lingkungan hidup.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mengatakan bahwa sesuai dengan imbauan Menko Kesra Agung Laksono itu, pihaknya telah menyiapkan aturan tentang konsep tata ruang tersebut.

Persiapan itu dilakukan melalui Panitia Khusus (Panja) Tata Ruang DPRD Kota Medan yang menyiapkan ketentuan mengenai lahan yang boleh dijadikan untuk lokasi pembangunan dan perumahan.

Wali Kota Medan itu menegaskan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam aturan tata ruang. "Kita sangat konsisten, termasuk terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Rahudman.

Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengatakan, Pansus tersebut telah bekerja untuk mengkaji dan meneliti lokasi-lokasi yang tidak boleh diganggu meski dimaksudkan untuk pembangunan.

Pihaknya juga sedang mengkaji keberadaan daerah-daerah tertentu yang menjadi lahan resapan air agar tidak dijadikan lokasi pembangunan.

Diperkirakan, Pansus itu akan mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Medan memperketat perizinan pembangunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Amiruddin menambahkan, masyarakat juga harus mendukung kebijakan yang dilakukan Pemkot Medan agar program pembangunan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, khususnya bagi warga yang berada di bantaran sungai.

Sebenarnya, ada aturan mengenai keberadaan masyarakat yang bertempat tinggal di bantaran sungai. "Ada jarak (dari sungai) yang harus dipatuhi," katanya.

Di Bandara Polonia Medan itu, Menko Kesra Agung Laksono menyerahkan bantuan sebesar Rp300 juta yang diterima langsung Wali Kota Rahudman harahap untuk membantu warga yang menjadi korban banjir yang terjadi pada Jumat (1/4). Demikian catatan online Recehan internet tentang Agung Laksono.