Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Sidoarjo

Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Sidoarjo segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan dan PT Petro Kimia Gresik (PKG). Hal ini terkait surat izin pemakaian sungai untuk pipa gas PKG yang diduga dipalsukan. Sebab, surat izin penggunaan sungai di sepanjang sungai Kalidawir sampai Kedungan, Kecamatan Tanggulangin, yang dikeluarkan Dinas PU Pengairan Pemkab Sidoarjo, antara yang dipegang instansi terkait dan PKG, ada salah satu item yang isinya berbeda. Dalam surat bernomor 503.632/ 521/404.3.18/2008 tertanggal 17 Juni 2008 yang diteken Kepala Dinas PU Pengairan Setyo Basukiono, antara yang dipegang PU Pengairan dan PKG ada perbedaan.

Imbasnya, pipa yang harusnya dipasang dengan kedalaman minimal dua meter dari dasar sungai,ternyata dipasang di dasar sungai. ”Kita sudah mengagendakan untuk memanggil PU Pengairan dan PKG. Tinggal menunggu Ketua Komisi C saja untuk melayangkan surat pemanggilan,” ujar Juanasari, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, kemarin.

Kepala Dinas PU Pengairan Pramu Sigit Priyandono yang dikonfirmasi, enggan berkomentar karena saat keluarnya izin, dia belum menjabat sebagai Kadis PU Pengairan. Meski demikian,jikadipanggil hearing oleh Komisi C, dia siap untuk datang. Sementara Humas Petro Kimia Gresik, Wahyudi, mengatakan, untuk urusan perizinan ditangani Bagian Hukum.” Kita koordinasikan dulu ke Bagian Hukum,”ujarnya. Demikian catatan online Eye Eagle News yang berjudul Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Sidoarjo.