Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal lahan di Jalan Jawa Medan

Meskipun sudah berkunjung ke kantor pusat PT Kereta Api (KA) di Bandung, Jawa Barat, Komisi A DPRD Medan memanggil PT KA Sumut untuk menjelaskan hal sama, yakni soal lahan di Jalan Jawa Medan, kemarin. Pemanggilan ini memunculkan tanda tanya, karena sebelumnya Komisi A sudah bertemu langsung dengan para pejabat PT KA pusat. Bahkan sebelumnya, kunjungan kerja Komisi A ke kantor pusat BUMN itu memantik kontroversi, karena mereka mengulangi kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Aset. Masalah yang dibawa pun sama, yaitu persoalan aset di Jalan Jawa. Namun, Ketua Komisi A Landen Marbun menampik ketika kinerja mereka mubazir. Menurut dia, mereka sengaja mengundang PT KA Sumut sebagai tindak lanjut pertemuan di Bandung.

“Pada pertemuan di Bandung, PT KA berjanji akan melakukan sejumlah hal, seperti menghentikan pembangunan di lahan A,C, dan D Jalan Jawa seluas 34.000 meter persegi. Jadi kami mau menanyakan perkembangan hal tersebut,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, Humas PT KA Divisi Regional I Irwan mengatakan, mereka akan melakukan tindakan pada 8 Maret 2011. Sebab menurutnya lahan A, C, dan D tersebut merupakan milik PT KA.

Sedangkan lahan B, sudah diserahkan ke Pemko Medan dengan hak pengelolaan (HPL), kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) diserahkan ke PT Arga Citra Kharisma (ACK). “Tim penertiban aset dari pusat juga akan turun untuk menjalankan hal itu.Saat ini kami berupaya untuk mengambil aset PT KA kembali,”bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan A, C, dan D dikuasai PT Arga Citra Kharisma yang memiliki HGB di atas HPL Pemko Medan untuk dijadikan perumahan dan pusat bisnis. Kata Irwan,pihaknya sudah meminta BPN untuk menerbitkan HPL lahan A, C dan D itu. “Namun sampai saat ini belum diterbitkan. Padahal pada 1993, PT KA sudah membayar Rp37 juta untuk penerbitan sertifikatnya, tapi tidak jelas kenapa bisa belum diterbitkan,” ujarnya. Irwan mengatakan, dalam pengajuan HPL itu, pihaknya diharuskan mendapat rekomendasi dari Pemko Medan.

Namun Wali Kota Medan tidak mau memberikannya.Atas hal ini, Irwan mengaku menyerahkan semuanya pada Tim Penertiban Aset PT KA.“Itulah yang jadi masalahnya. Sesama pemerintah kok kesannya jadi saling menolak. Padahal lahan itu kan untuk jadi aset pemerintah juga,”katanya. Dalam pertemuan itu, anggota Komisi A mempertanyakan sikap PT KA yang terkesan membiarkan lahan di Jalan Jawa itu dikuasai pihak ketiga (PT ACK). Apalagi, persoalan lahan itu sebenarnya sudah lama terjadi, tapi tak kunjung diselesaikan.

Bahkan,PTACK sudah melakukan proses pembangunan di lahan itu. Menurut Irwan,PT KA sebenarnya sudah melayangkan somasi pada pihak ketiga untuk menghentikan proses pembangunan itu. Namun, upaya hukum itu tidak juga digubris. Dia mengatakan, pihaknya mereka menuntut PT ACK dan Pemko Medan untuk merealisasikan kompensasi atas pelepasan lahan B seluas 36.000 meter persegi.

“Menurut rencana PT KA, lahan A, C, dan D itu akan dijadikan sarana penunjang Bandara Kualanamu, seperti city check in atau sarana parkir. Tapi kalau HPL lahan itu tidak kami pegang, bagaimana membangunnya.Apalagi saat ini lahan itu mau dikuasai pihak ketiga untuk dijual ke masyarakat. Ini yang mau dihentikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A Ilhamsyah meminta semua pihak menyelesaikan soal HPL lahan ini dengan arif dan bijaksana.Sebab menurutnya, persoalan ini sudah lama tapi baru ada komplain terbuka dari PT KA.“Ini kanjadi pertanyaan juga. Selama ini PT KAI ke mana? Begitu pun, kami minta persoalan kepemilikan lahan ini tuntas sesuai aturan hukum yang ada, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” sebutnya. Demikian catatan online Recehan internet tentang Soal lahan di Jalan Jawa Medan.