Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). Anggota majelis hakim, Samsudin, dalam sidang pembacaan vonis Susno, Kamis (24/3/2011), menyampaikan, jenderal bintang tiga itu terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

”Terdakwa mengetahui uang Rp 500 juta diberikan karena kekuasaan atau berhubungan dengan jabatannya sebagai Kabareskrim,” ucap Samsudin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, dakwaan pertama kelima terhadap Susno terbukti. Ia terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan kedua tentang dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat, majelis hakim belum menyampaikan kesimpulannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis Susno belum final. Majelis hakim mengistirahatkan sidang sementara untuk istirahat dan menjalankan ibadah.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ruang sidang utama yang digunakan untuk pembacaan vonis Susno ramai pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan rekan Susno tampak memberi dukungan. Istri Susno, Herawati, terlihat duduk di deretan kursi pengunjung terdepan.

Adapun Susno sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp 8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti, lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar.

Jaksa menilai, Susno terbukti melakukan korupsi dalam dua perkara. Pertama, terkait kasus ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kabareskrim. Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut agar kasus tersebut segera diselesaikan penyidik Polri.

Kedua, kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, jaksa menilai Susno terbukti memerintah Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan pilkada sebesar Rp 8,5 miliar.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Susno, selaku Kabareskrim dan Kapolda Jabar dia tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal yang meringankan Susno mendapat perlindungan sebagai saksi sekaligus tersangka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Demikian catatan online Recehan internet tentang Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta.