Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perilaku asusila YR

Perilaku asusila YR (56) seorang kakek di Denpasar Bali yang mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun sebanyak 7 kali, membuatnya terancam hukuman 6 tahun penjara. Hal itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8/2011).

JPU Seroni menjerat YR dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 294 ayat 2 KUHP. "Menuntut agar hakim yang menangani perkara ini menyatakan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim.

Dari fakta persidangan dan keterangan saksi, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. YR kini tengah harap-harap cemas menunggu vonis hakim dalam sidang yang rencananya digelar pekan depan.

Seperti diberitakan, YR harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencabuli seorang anak gadis dibawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dari pengakuannya, kakek asal Manado ini telah mencabuli korban sebanyak 7 kali.

Beruntung, si bocah belum sempat direnggut keperawanannya dan YR hanya mencium dan memegang kemaluan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR di kamar kosnya. Dan untuk menutup mulut korban, ia memberi imbalan dengan mainan. Demikian catatan online Recehan Internet yang berjudul Perilaku asusila YR.