Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional, oleh karena itu Keberadaannya punya peran penting dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Sayangnya keberadaannya kini semakin tergeradasi, terkikis oleh menjamurnya koperasi ”abalabal” berupa rentenir. Selama ini koperasi belum dianggap sebagai lembaga keuangan yang kredibel lantaran keberadaannya belum memiliki lembaga penjamin simpanan ( L P S ) yang menjamin dana anggota dan calon anggotanya atau dalam istilah perbankan disebut nasabah.

Tidak adanya LPS membuat daya saing koperasi rendah, berbeda dengan bank yang bersedia “menggaransi” uang nasabahnya meski lembaga keuangan tersebut mengalami kesulitan likuidasi. Kondisi ini membuat koperasi kurang diminati,utamanya di kota besar seperti Surabaya. Kalaupun ada, keberadaannya sebatasditemukan di sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di sekitar masyarakat. Sejumlah renternir membaca kondisi ini sebagai peluang bisnis tersendiri. Mereka pun menjalankan usaha berbalut koperasi.Koperasi abal-abal ini dengan leluasa “menjual uang”dengan bunga pinjaman yang memberatkan dengan besaran hingga rata-rata 30%. Kemudahan syarat mendapatkan pinjaman begitu menggiurkan. Belum lagi sistem pembayaran fleksibel yang ditawarkan,bisa harian, mingguan, dan atau bulanan. Bagaimana tidak,dengan menjadikan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sebagai agunan, pinjaman bisa langsung diberikan.

Menggunakan bahasa iklan, mereka menjamin kredit cair hanya dalam waktu 5 menit,Proses 5 Menit Kredit Langsung Cair. Pantauan media massa di lapangan menunjukkan jumlah koperasi abal-abal di Kota Pahlawan yang tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Semakin hari jumlahnya kian banyak. Di berbagai rumah dan toko (ruko) di tepian jalan, bisa didapati tempat usaha yang menawarkan pinjaman tersebut. Bahkan tak jarang di antaranya juga menawarkan take over atau pengambil alihan kredit macet. Lihat saja di salah satu ruas jalan yang berada tak jauh dari kantor Gubernur Jatim Soekarwo, Jalan Pahlawan. Belum lagi di kawasan Embong Malang, Blauran, dan sekitarnya. Keberadaannya bisa diketahui dari keberadaan papan nama.

Masyarakat yang memanfaatkan koperasi abal-abal ini ternyata tidak sedikit. Pantauan media massa, mereka yang datang untuk mengajukan pinjaman maupun bayar cicilan terus berdatangan. Tak bisa dipungkiri, memang ada masyarakat yang ingin cepat mendapatkan modal, hingga akhirnya berhubungan dengan lembaga semacam ini. Fenomena ini membuat koperasi yang sebenarnya, terancam terdegradasi. Celakanya, praktik koperasi abal-abal tersebut seakan dibiarkan dengan tidak adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim maupun Kota Surabaya seakan menutup mata. Bank Indonesia, asosiasi perbankan, kepolisian dan lainnya, juga seolah membiarkannya, meskipun mereka juga menjalankan praktik perbankan.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim punya cara tersendiri untuk mengurangi ruang gerak koperasi abal-abal tersebut dengan membentuk koperasi wanita di setiap desa/kelurahan yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. “Keberadaan koperasi ibu-ibu terus diperbanyak. Sampai akhir tahun 2010 akan ada 8.500 koperasi. Tiap koperasi akan diberikan modal Rp25 juta.Proses pengajuan kreditnya juga mudah,”terang Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Braman Setyo. Tak bisa dipungkiri, program ini mampu menggelorakan seluruh wanita di desa/kelurahan untuk berusaha dalam wadah koperasi. Program pemberdayaan lembaga keuangan mikro melalui pembentukan koperasi wanita merupakan program prioritas yang sengaja dirancang untuk mengatasi permasalahan yang bersumber pada tingginya angka pengangguran berikut konstruksi gender yang timpang.

Namun tak kalah pentingnya, menggempur koperasi abal-abal. Tahun anggaran 2009 dinas mengucurkan dana koperasi wanita Rp106,41 miliar, dan tahun 2010 mencapai Rp125,346 miliar yang bersumber dari APBD provinsi. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi dewasa ini juga dimanfaatkan dinas sebagai pendukung program untuk bisa mengimbangi lewat penyebaran informasi tentang koperasi yang cepat. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses segala informasi tersebut kapanpun dan di mana saja. Ini selaras dengan Inpres No. 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan egoverment, dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 36/2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Telematika Provinsi Jatim.

Keterbukaan informasi juga dilakukan, seperti penyediaan sarana layanan pengaduan publik melalui situs www.diskopjatim.go.id, kotak pos 555 Waru, kotak pengaduan yang ada di lobi dan frontliner dinas, telepon hingga tatap muka. Demikian catatan online Recehan internet tentang Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional.